Minggu, 11 November 2012

Beberapa Aturan Netiket di dunia maya yang umum:

1.Amankan data pribadimu.
Pasanglah antivirus atau personal firewall. Ingat pada zaman ini yang namanya virus merajarela.
2.Jangan terlalu gampang percaya pada Internet (situs web atau alamat URL) Ingat kasus pemalsuan situs demi mencuri data pribadi korbannya.
3.Hargai sesama pengguna Internet :
•Jangan main copy-paste tulisan orang lain tanpa menyebut sumbernya.
•Jangan berusaha mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet.
•Jangan menggangu privasi orang lain dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
•Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak karena kesannya seperti marah.
4.Pantang kirim spam
Jangan mengirim pesan berulang-ulang, apalagi isinya promosi suatu produk.
5.Kutip seperlunya
Ketika kamu mau menanggapi postingan seseorang dalam satu forum, sebaiknya kutiplah inti hal yang ingin ditanggapi dan buanglah bagian yang tidak perlu.
6.Perlakuan terhadap pesan pribadi.
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepadamu secara pribadi (private message), kamu tidak sepatutnya mem-forward atau membalasnya ke forum umum.
7.Hati-hati terhadap Hoax.
Tidak semua berita yang beredar di Internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi kebanyakan netter.
8.Kalau kirim Out Of Topic (OOT).
Ketika kita ingin menyampaikan hal diluar topik (OOT) berilah keterangan supaya subject dari diskusi tidak rancu.
9.Hindari personal attack.
Dalam perdebatan jangan sekali-kali menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk mematikan argumentasinya.
10.Kritik dan Saran yang bersifat pribadi harus lewat Personal Message
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya merasa rendah diri, dipojokan, dan dijatuhkan.
11.Dilarang menghina Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Ini sudah standar bagi semua komunitas dilarang memojokkan atau menghina SARA.
Itu semua aturan standar. Kamu yang pernah ikutan milis pasti sudah paham walau gak semuanya kamu ikuti. Masalahnya dalam pergaulan di dunia maya, emosi kita kerap terpancing dan kita terlalu antusias menanggapi tulisan orang lain. Kalau sudah “nafsu” begitu, biasanya banyak orang lupa rambu-rambu. Di situs gaul yang jejaringnya lebih luas, gak ada yang khusus bertugas ngingetin. Gak heran kalau situs gaul banyak debat heboh saling menjatuhkan, bahkan kadang saling memaki dan menjelek-jelekkan.
Netiket bisa saja dikumandangkan terus-menerus, tapi pada akhirnya akan tergantung ke pribadi masing-masing. Orang yang memang punya kesadaran bagus buat menjaga perilakunya di dunia maya akan otomatis ngikutin. Atau ada juga jenis orang yang harus kena batunya dulu baru sadar, karena mereka yang berprilaku minus melanggar netiket akan dapat sanksi dari sekitarnya. Ini sudah semacam hukum rimba di dunia maya. Siapa yang kelakuannya aneh dan ngejengkelin cuma akan dijauhi aja, siapa takut??? Hati-hati, masih ada aturan yang lebih jelas dan tegas dan mungkin akan menjadi mimpi buruk bagi kita semua yaitu cyber law…
Selain netiket ada aturan yang lebih jelas dan tegas serta mengikat bahkan menuntut kita untuk bertanggung secara dewasa. Indonesia sudah memiliki yang namanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejak 21 April 2008 lalu, UU ITE No. 11 Tahun 2008 resmi menjadi cyber law-nya Indonesia. Bahkan memasuki tahun ini akan ada revisi atau perbaikan dari UU ITE itu sendiri dari Pemerintah dan beberapa praktisi hukum serta pakar informasi teknologi yang ada, kita tunggu saja UU ITE revisi yang baru. Tapi ingat bukan berarti UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang ada saat ini tidak berlaku. UU ITE tetap menjadi cyber law-nya Indonesia menjelang revisi disahkan dan diterbitkan oleh Pemerintah.
Karena di Indonesia sebelum 21 April 2008 yang lalu gak punya cyber law kasus kriminal di dunia maya susah ditindak. Memang sudah ada KUHP, namun ternyata masih kurang ampuh sebab banyak detail di Internet yang gak tercantum di KUHP. Terlebih kejahatan dunia maya itu sifatnya gak mengenal batas negara. Apalagi terjadi kasus yang melibatkan lebih dari satu negara, akan sulit jika salah satunya tidak memiliki cyber law. Itu sebabnya Indonesia juga harus punya cyber law. Sesuai namanya. Cyber crime adalah crime alias perbuatan kriminal yang dilakukan di cyberspace alias dunia maya. Atau dalam pengertian bahasa Indonesia kata Jahat berarti kasus kejahatan seperti yang diatur dalam KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar