Pasal-pasal UU ITE Yang harus
diwaspadai :
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34,
Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37
Sanksi bagi yang melanggar :
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana
penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana
penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara
paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana
penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana
penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana
penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana
penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana
penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana
penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana
penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.
Wow… banyak sekali pasal-pasal yang
bisa menjerat belum lagi ditambah dengan sanks-sanksi yang sangat perlu kita
waspadai, untuk pasal-pasal UU ITE yang harus diwaspadai kamu bisa membaca
secara online di http://supriyantonazareth.wordpress.com,
http://supriyantonazareth.blog.friendster.com atau beli aja buku UU ITE di
toko-toko buku terdekat di kotamu, harganya terjangkau koq…
Sejak diberlakukannya UU ITE 21
April 2008 yang lalu, kita jelas gak bisa lagi bebas menulis. Bukan dalam
artian sudah susah curhat, beropini, menuangkan ide, diskusi, dan sejenisnya
lho! Semua itu tetap bisa dilakukan, asal sesuai aturan. Kalau kita sudah paham
netiket, sebetulnya buat agar kita lebih disiplin dan waspada terhadap
pasal-pasal di UU ITE gak susah-susah amat kok… Ini cuma masalah kebiasaan.
Apakah itu berarti kita harus merasa tidak aman, waswas ketika mempublikasikan
sesuatu di Internet? Apa betul kebebasan ekspresi dan beropini di duni maya
sudah tidak semerdeka dulu lagi? Betulkah UU ITE sudah melanggar hak asasi
manusia seperti yang diteriakkan sebagian orang? Hmm… gak segitunya koq…!!
Seperti yang sudah dijabarin diatas, di negara sekaliber Amerika Serikat saja
tetap ada aturan main buat ngeblog atau menulis e-mail. Justru makin maju
sebuah peradapan, makin jelas rambu-rambu buat mengatur segala aspek
kehidupannya. Dengan adanya UU ITE ini bukan untuk mengkriminalisasikan para
pengguna dunia maya tetapi untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi
masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Let’s net safely…
Tetapi barangsiapa meneliti hukum
yang sempurna, yaitu hukum yang memerdekakan orang, dan ia bertekun di
dalamnya, jadi bukan hanya mendengar untuk melupakannya, tetapi sungguh-sungguh
melakukannya, ia akan berbahagia oleh perbuatannya.
Yakobus 1:25
Tetapi kamu, saudara-saudaraku yang
kekasih, kamu telah mengetahui hal ini sebelumnya. Karena itu waspadalah,
supaya kamu jangan terseret ke dalam kesesatan orang-orang yang tak mengenal
hukum, dan jangan kehilangan peganganmu yang teguh.
2 Petrus 3:17
Lex est praeceptio pravique depulsio
Hukum itu adalah sebuah paham mengenai sesuatu yang benar dan penangkal
terhadap sesuatu yang buruk.
- Cicero -