Minggu, 11 November 2012

Cyberlaw: Apa dan Bagaimana ?


Perbincangan mengenai cyberlaw di Indonesia sudah mulai ramai sejak awal tahun 1998menyusul makin maraknya pemanfaatan Internet di kalangan pemerintahan maupun bisnis dan menjadi semakin intensif belakangan ini menyusul pembahasan RancanganUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Namun demikian, hingga hari ini sebetulnya belum ada kesepahaman di antara pelaku dan mereka yang terlibat dalamwacana cyberlaw mengenai apa dan bagaimana sebenarnya cyberlaw di Indonesia.Kesepahaman mengenai definisi, sifat, ruang lingkup, substansi, dan daya - tindak mengenai cyberlaw menjadi isu strategis mengingat dari tataran ini, akan ditindak lanjuti dengan langkah – langkah konstruktif untuk membangun cyberlaw. Sayangnya pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempersiapkan apa yang merekasebut “cyberlaw” tidak menggunakan pola pengembangan kebijakan publik yangsistematis, melainkan menggunakan pendekatan politis-pragmatis sehingga yang munculadalah suatu rancangan kebijakan berupa RUU yang hanya sepotong – sepotongmengatur pemanfaatan teknologi yang sudah begitu luas penggunaannya di berbagaiaspek kehidupan manusia.Munculnya diskursus cyberlaw tidak lepas dari fenomena konvergensi teknologiinformasi dan telekomunikasi yang wujudnya dengan mudah dikenali dalam bentuk Internet. Ketika telekomunikasi masih didominasi oleh teknologi analog, kemampuanyang dimilikinya masih relatif terbatas, baik dalam kelengkapan (features) maupun berbagai jenis layanan yang dapat ditawarkan. Sebagai contoh, pesawat dan jaringantelepon tetap (PSTN), ketika masih menggunakan teknologi analog tidak dapatmenyediakan fasilitas redial  atau menyimpan nomor – nomor telepon tertentu. Denganteknologi digital, pesawat telepon rumah sudah lazim dilengkapi dengan fasilitas redial,memory, bahkan dapat digunakan untuk mengirim dan menerima
Short Message Services (SMS), sebagaimana pada hand phone. Kemajuan dalam layanan telepon ini, menjadilazim sesudah teknologi telekomunikasi menggunakan teknologi digital yang menjadidasar dari sistem kerja komputer. Perkembangan lebih jauh dari pemanfaatan teknologikomputer dalam telekomunikasi salah satunya ditandai dengan adanya layanan yang berbeasis jaringan pintar (Intelligent Network ), yakni pengendalian berbagai layanantelekomunikasi yang dilakukan oleh sistem komputer dengan sedikit keterlibatanmanusia.Di sisi lain, teknologi informasi yang semula hanya berbicara di wilayah teknologi digitaldan komputer beserta peripheral pendukungnya lambat laun bergeser ke pemenuhantantangan bagaimana satu sistem komputer dapat berkomunikasi dengan sistem komputer lainnya. Dari sinilah muncul apa yang kemudian disebut Komunikasi Data, yangmendasari dibangunnya Local Area Network (LAN). Untuk memenuhi kebutuhankomunikasi antar-sistem komputer dalam wilayah geografis yang lebih luas, suatu LANtidaklah mencukupi. Sebagai solusinya maka digunakanlah teknologi telekomunikasiuntuk mendukung teknologi informasi. Muncullah kemudian Internet, suatu jaringan komputer global di mana penggunanya dapat mengakses ke jaringan dari mana saja,kapan saja dan dapat berbicara dengan siapa saja.Internet merupakan revolusi dalam kehidupan manusia yang semakin menguatkan pendapat bahwa teknologi informasi dapat memasuki berbagai aspek kehidupan manusia.Selanjutnya, Internet dianggap memiliki dua peran: sebagai alat (means) dan sebagaitujuan (ends). Hakikat alat adalah mempermudah pekerjaan, demikian pula denganInternet. Dalam berbagai hal, Internet mempermudah pekerjaan manusia. Karenakemampuannya dalam mempermudah pekerjaan manusia dan dampaknya bagi perbaikantata sosial kemasyarakatan maupun perekonomian serta digunakannya penguasaanteknologi informasi sebagai indikator kemajuan suatu bangsa, tak pelak penetrasi Internetmenjadi salah satu tujuan pembangunan berbagai negara. Dengan demikian Internet tidak hanya sebagai alat, namun ia juga sebagai dambaan dari banyak manusia di bumi.Sebagaimana lazimnya suatu alat yang bersifat netral, jika dipergunakan dengan baik Internet dapat membawa manfaat bagi masyarakat luas. Namun sebaliknya, biladigunakan oleh orang jahat yang berniat merugikan pihak lain, maka jadilah Internet alatkejahatan yang tak kalah hebatnya dari senjata api atau bahkan bom yang mampumenewaskan ribuan orang. Dari sinilah muncul pemikiran untuk mengurangi dampak negatif dari pemanfaatan Internet oleh masyarakat. Berbagai upaya dapat dilakukan, dariyang bersifat teknis seperti penggunaan teknik atau metoda pengamanan (security)sampai yang non teknis seperti sosialisasi penggunaan Internet secara benar dan bertanggung jawab. Namun demikian, semua upaya di atas dianggap belum cukup karena belum sepenuhnya dapat melindungi pengguna Internet dari kejahatan. Oleh karena itu, perlu dibuat ketetapan hukum berupa Undang – Undang di bidang pemanfaatan Internetkhususnya maupun teknologi informasi dan telekomunikasi pada umumnya.Permasalahannya, sebagaimana disebutkan di depan bahwa konvergensi teknologiinformasi dan telekomunikasi yang berwujud Internet ini telah memasuki dan merasuki berbagai aspek kehidupan manusia. Ekstremnya, tidak ada bagian dari aktivitaskehidupan manusia yang tidak dapat difasilitasi teknologi informasi dan telekomunikasi.Kegiatan pendidikan, pemerintahan, perbankan, asuransi, transportasi, penegakan hukum, penegakan demokrasi, peneguhan agama, dan masih banyak lagi adalah area yang dapatditingkatkan kinerjanya menggunakan teknologi informasi dan telekomunikasi. Olehkarena itu dampak yang dihasilkan adanya penyalah gunaan Internet menjadi lebih seriusdari yang diperkirakan semula. Jika semula orang mengira bahwa dampak dari penyalah – gunaan Internet terbatas hanya pada aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce),yang terjadi adalah adanya ancaman bahaya dan atau kerugian pada hampir semuakegiatan manusia yang menggunakan Internet.Beberapa contoh kasus yang sudah sering kita dengar antara lain: penggunaan namadomain yang berlanjut pada persidangan pidana dengan tuntutan praktek persaingan tidak sehat, penipuan transaksi jual beli menggunakan kartu kredit milik orang lain yangdilakukan melalui Internet (sering disebutcarding ), pemalsuan halaman depan situsInternet suatu bank, dan lain – lain. Selain kasus – kasus tersebut, ada kekhawatiran darisementara kalangan yang selama ini menjalankan e-commerce mengenai tiadanya perlindungan hukum atas suatu transaksi ekonomi yang dilakukan melalui Internet.Demikian pula adanya keresahan dari masyarakat khususnya pengguna Internet mengenaihilang atau berkurangnya nya privasi individu, sehingga dengan mudah orang dapatmengetahui identitas pribadi orang lain yang sebenarnya hanya berhak diketahui oleh pihak lain dengan seijin pihak pemiliknya.Kepolisian sebagai salah satu pilar penegakan hukum, seringkali menghadapi hambatandalam penyelidikan dan penyidikan kasus – kasus sengketa maupun pidana di bidangteknologi informasi ini. Pasalnya, alat bukti kejahatan mudah sekali hilang ataudihilangkan. Lebih dari itu, ternyata, pengadilan belum menerima dan mengakui catatanelektronik sebagai bukti yang sah di pengadilan. Padahal, tanpa bukti yang benar dan sah,susah bagi hakim untuk menentukan putusan yang adil.Implikasi pemanfaatan Internet secara negatif tidak hanya pada hukum pidana, namun pula memasuki wilayah hukum perdata. Tidak hanya pada lingkup kecil kalangan praktisiteknologi informasi semata, namun meluas pada berbagai sektor kegiatan. Oleh karenaitu, perlu kajian mendalam mengenai apa dan bagaimana tata aturan perundangan yangdibutuhkan dalam pemanfaatan Internet.

Ruang Lingkup Cyberlaw
Secara teknis, perubahan yang signifikan dari pemanfaatan Internet dalam keseharianhidup manusia adalah adanya perubahan pola hubungan dari yang semula menggunakankertas (paper ) menjadi nirkertas ( paperless). Selainpaperless, Internet juga dapatmemfasilitasi suatu perikatan tanpa para pihak yang akan melakukan kontrak bertemusecara fisik dalam dimensi ruang dan watu yang sama. Hambatan jarak dan waktumenjadi bukan masalah lagi. Perubahan – perubahan ini membawa implikasi hukum yangcukup serius bila tidak ditangani dengan benar.Beberapa isu yang muncul dari kemampuan Internet dalam memfasilitasi transaksi antar  pihak ini antara lain: masalah keberadaan para pihak (reality), kebenaran eksistensi danatribut ( accuracy ), penolakan atau pengingkaran atas suatu transaksi (non-repudiation),keutuhan informasi (integrity of information), pengakuan saat pengiriman dan penerimaan, privasi, dan jurisdiksi.Keberadaan para pihak yang bertransaksi perlu dipertegas mengingat bisa saja“seseorang” yang menjadi lawan transaksi sebenarnya bukan orang sungguhan namunsudah diganti dengan mesin atau sistem layanan otomatis. Oleh karena itu pengecekanuntuk mengetahui kebenaran eksistensi para pihak menjadi sangat penting. Jika tidak, bisa saja seorang C mengaku sebagai A tanpa sepengetahuannya dan bertransaksi denganB. Karena tanpa mengecek kebenaran atribut mitra transaksinya, B memiliki potensiuntuk dirugikan oleh C, demikian pula dengan A yang namanya digunakan dalamtransaksi tersebut.Dalam “dunia kertas” tidak mudah bagi seseorang untuk menolak atau tidak mengakui bahwa ia telah berbuat sesuatu, karena adanya bukti fisik yang dapat digunakan sebagai petunjuk bahwa seseorang telah melakukan sesuatu. Tidak demikian halnya dengan“dunia nirkertas”. Seseorang dengan mudah bisa saja menolak bahwa ia telah berbuatsesuatu di Internet karena tidak ada bukti fisik yang memaksanya untuk mengakui bahwaia telah berbuat sesuatu. Agar penolakan semacam ini tidak terjadi di dunia Internet,secara teknis sudah mampu disediakan teknologi yang mampu membuktikan adanyasuatu transaksi. Namun ini masih belum cukup, dan perlu diperkuat dengan ketentuanhukum dalam undang – undang. Ketentuan mengenai larangan pengingkaran suatutransaksi melaui Internet ini disebut dengan
non-repudiation. Akibat dari perkembangan teknologi informasi yang menyebabkan perkembanganinteraksi di bidang sosial dan ekonomi berlangsung dalam dunia maya (cyberspace) makadiperlukan pengaturan yang bersifat khusus, tidak lagi tertampung oleh hukum atau peraturan perundang – undangan konvensional. Suatu pemahaman yang hanya meninjaukegiatan e-commerce sebagai satu – satunya kegiatan di dalam cyberspace sehinggasecara kondisi logis pengaturan yang diperlukan terbatas pada kasus – kasus yang terjadidi dalam kegiatan e-commerce, dapat diasumsikan sebagai terlalu menyederhanakan permasalahan yang sedang dan akan muncul dalam kegiatan di dalam cyberspace secara keseluruhan. Akibat dari pemahaman tersebut, seringkali muncul keliruan bahwa cyberlaw adalah hanya semata – mata hukum yang mengatur kegiatan e-commerce 
1. Dari sudut pandang secara praktis, dapat dipahami bahwa dalam kegiatan e-commercememerlukan sense of urgency untuk dicarikan jalan keluar atas akibat- akibat atau permsalahan hukum yang muncul. Namun demikian, pada sisi lain, denganmemperhatikan praktek di negara lain, nampaknya akan lebih bijaksana apabila tidak ada pembatasan secara sempit ruanglingkup cyberlas itu sendiri
2.     Dalam upaya mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh tentangcyberlaw sebagai suatu rezim hukum yang baru dengan bentuk pengaturan yang bersifatkhusus atas kegiatan – kegiatan di dalam cyberspace, Jonathan Rosenoer, dalam Cyberlaw – The Law of Internet , sebagaimana dikutip Saefullah dan Budhijanto dan pakar cyberlaw lainnya mengingatkan ruang lingkup dari cyberlaw antara lain mencakup:
1.Hak Cipta (Copy Rights)
2.Hak Merek (Trademark )
3.Pencemaran nama baik ( Defamation)
4.Fitnah, penistaan, penghinaan ( Hate Speech)
5.Serangan terhadap fasilitas komputer ( Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.Pengaturan Sumberdaya Internet seperti IP-adress, Domain Name, dan lain – lain.
7.Kenyamanan Individu / Privasi ( Privacy)
8.Prinsip kehati – hatian ( Duty Care), termasuk dalam hal ini adalah negligence
9.Tindakan kriminal (
Criminal Liability) biasa yang menggunakan TI sebagai alat.
10.Isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain – lain
11.Kontrak / Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik 
12.Pornografi, termasuk pornografi anak - anak 
13.Pencurian melalui Internet
14.Perlindungan konsumen
15.Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-perdagangan,e-penyelenggaraan-negara, e-perpajakan, e-pendidikan, e-layanan-kesehatan, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar