Perbincangan
mengenai cyberlaw di Indonesia sudah mulai ramai sejak awal tahun 1998menyusul makin maraknya pemanfaatan Internet di
kalangan pemerintahan maupun bisnis
dan menjadi semakin intensif belakangan ini menyusul pembahasan RancanganUndang
Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Namun demikian, hingga hari ini
sebetulnya belum ada kesepahaman di antara pelaku dan mereka yang terlibat
dalamwacana cyberlaw mengenai apa dan
bagaimana sebenarnya cyberlaw di Indonesia.Kesepahaman mengenai definisi,
sifat, ruang lingkup, substansi, dan daya - tindak mengenai
cyberlaw menjadi isu strategis mengingat dari tataran ini, akan ditindak
lanjuti dengan langkah – langkah
konstruktif untuk membangun cyberlaw. Sayangnya pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempersiapkan apa
yang merekasebut “cyberlaw” tidak
menggunakan pola pengembangan kebijakan publik yangsistematis, melainkan
menggunakan pendekatan politis-pragmatis sehingga yang munculadalah suatu rancangan kebijakan berupa RUU yang
hanya sepotong – sepotongmengatur
pemanfaatan teknologi yang sudah begitu luas penggunaannya di berbagaiaspek
kehidupan manusia.Munculnya diskursus
cyberlaw tidak lepas dari fenomena konvergensi teknologiinformasi dan
telekomunikasi yang wujudnya dengan mudah dikenali dalam bentuk Internet. Ketika telekomunikasi masih didominasi
oleh teknologi analog, kemampuanyang
dimilikinya masih relatif terbatas, baik dalam kelengkapan (features) maupun berbagai jenis layanan yang dapat ditawarkan. Sebagai contoh, pesawat
dan jaringantelepon tetap (PSTN), ketika masih menggunakan teknologi analog tidak dapatmenyediakan
fasilitas redial atau menyimpan nomor – nomor telepon tertentu. Denganteknologi digital, pesawat telepon
rumah sudah lazim dilengkapi dengan fasilitas redial,memory, bahkan
dapat digunakan untuk mengirim dan menerima
Short
Message Services (SMS), sebagaimana pada hand phone. Kemajuan dalam layanan telepon ini,
menjadilazim sesudah teknologi telekomunikasi menggunakan teknologi digital
yang menjadidasar dari sistem kerja komputer. Perkembangan lebih jauh dari
pemanfaatan teknologikomputer dalam telekomunikasi salah satunya ditandai
dengan adanya layanan yang berbeasis jaringan pintar (Intelligent Network ), yakni pengendalian berbagai layanantelekomunikasi yang dilakukan oleh
sistem komputer dengan sedikit keterlibatanmanusia.Di sisi lain, teknologi
informasi yang semula hanya berbicara di wilayah teknologi digitaldan komputer beserta peripheral pendukungnya
lambat laun bergeser ke pemenuhantantangan bagaimana satu sistem
komputer dapat berkomunikasi dengan sistem komputer lainnya. Dari sinilah muncul apa yang kemudian
disebut Komunikasi Data, yangmendasari
dibangunnya Local Area Network (LAN). Untuk memenuhi kebutuhankomunikasi antar-sistem komputer dalam wilayah
geografis yang lebih luas, suatu LANtidaklah
mencukupi. Sebagai solusinya maka digunakanlah teknologi telekomunikasiuntuk
mendukung teknologi informasi. Muncullah kemudian Internet, suatu jaringan komputer global di mana penggunanya dapat mengakses ke jaringan dari mana
saja,kapan saja
dan dapat berbicara dengan siapa saja.Internet
merupakan revolusi dalam kehidupan manusia yang semakin menguatkan pendapat
bahwa teknologi informasi dapat memasuki berbagai aspek kehidupan manusia.Selanjutnya, Internet dianggap memiliki dua peran:
sebagai alat (means) dan sebagaitujuan (ends). Hakikat alat adalah mempermudah pekerjaan, demikian pula denganInternet.
Dalam berbagai hal, Internet mempermudah pekerjaan manusia. Karenakemampuannya
dalam mempermudah pekerjaan manusia dan dampaknya bagi perbaikantata sosial kemasyarakatan maupun perekonomian
serta digunakannya penguasaanteknologi informasi sebagai indikator
kemajuan suatu bangsa, tak pelak penetrasi Internetmenjadi salah satu tujuan
pembangunan berbagai negara. Dengan demikian Internet tidak hanya sebagai
alat, namun ia juga sebagai dambaan dari banyak manusia di bumi.Sebagaimana lazimnya suatu alat yang bersifat
netral, jika dipergunakan dengan baik Internet dapat membawa manfaat bagi masyarakat luas. Namun sebaliknya,
biladigunakan oleh orang jahat yang berniat merugikan pihak lain, maka
jadilah Internet alatkejahatan yang tak
kalah hebatnya dari senjata api atau bahkan bom yang mampumenewaskan ribuan orang. Dari sinilah muncul
pemikiran untuk mengurangi dampak negatif dari pemanfaatan Internet
oleh masyarakat. Berbagai upaya dapat dilakukan, dariyang bersifat teknis seperti penggunaan teknik atau metoda pengamanan (security)sampai yang non teknis seperti sosialisasi
penggunaan Internet secara benar dan bertanggung jawab. Namun
demikian, semua upaya di atas dianggap belum cukup karena belum sepenuhnya dapat melindungi pengguna
Internet dari kejahatan. Oleh karena itu, perlu dibuat ketetapan hukum
berupa Undang – Undang di bidang pemanfaatan Internetkhususnya maupun
teknologi informasi dan telekomunikasi pada umumnya.Permasalahannya, sebagaimana disebutkan di depan bahwa konvergensi
teknologiinformasi dan telekomunikasi
yang berwujud Internet ini telah memasuki dan merasuki berbagai aspek kehidupan manusia.
Ekstremnya, tidak ada bagian dari aktivitaskehidupan manusia yang tidak
dapat difasilitasi teknologi informasi dan telekomunikasi.Kegiatan pendidikan,
pemerintahan, perbankan, asuransi, transportasi, penegakan hukum, penegakan demokrasi, peneguhan agama, dan
masih banyak lagi adalah area yang dapatditingkatkan kinerjanya menggunakan
teknologi informasi dan telekomunikasi. Olehkarena itu dampak yang
dihasilkan adanya penyalah gunaan Internet menjadi lebih seriusdari yang
diperkirakan semula. Jika semula orang mengira bahwa dampak dari penyalah – gunaan Internet terbatas hanya pada
aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce),yang terjadi adalah adanya ancaman bahaya dan atau
kerugian pada hampir semuakegiatan manusia yang menggunakan Internet.Beberapa contoh kasus yang sudah sering kita dengar
antara lain: penggunaan namadomain yang berlanjut pada persidangan
pidana dengan tuntutan praktek persaingan tidak sehat, penipuan transaksi jual beli menggunakan kartu kredit milik orang
lain yangdilakukan melalui Internet
(sering disebutcarding ), pemalsuan halaman depan situsInternet suatu bank, dan lain – lain. Selain kasus –
kasus tersebut, ada kekhawatiran darisementara
kalangan yang selama ini menjalankan e-commerce mengenai tiadanya perlindungan hukum atas suatu transaksi ekonomi yang dilakukan
melalui Internet.Demikian
pula adanya keresahan dari masyarakat khususnya pengguna Internet mengenaihilang atau berkurangnya nya privasi individu,
sehingga dengan mudah orang dapatmengetahui
identitas pribadi orang lain yang sebenarnya hanya berhak diketahui oleh pihak
lain dengan seijin pihak pemiliknya.Kepolisian
sebagai salah satu pilar penegakan hukum, seringkali menghadapi hambatandalam
penyelidikan dan penyidikan kasus – kasus sengketa maupun pidana di bidangteknologi informasi ini. Pasalnya, alat bukti
kejahatan mudah sekali hilang ataudihilangkan. Lebih dari itu, ternyata,
pengadilan belum menerima dan mengakui catatanelektronik sebagai bukti yang sah
di pengadilan. Padahal, tanpa bukti yang benar dan sah,susah bagi hakim untuk
menentukan putusan yang adil.Implikasi
pemanfaatan Internet secara negatif tidak hanya pada hukum pidana, namun pula
memasuki wilayah hukum perdata. Tidak hanya pada lingkup kecil kalangan
praktisiteknologi informasi semata, namun
meluas pada berbagai sektor kegiatan. Oleh karenaitu, perlu kajian mendalam
mengenai apa dan bagaimana tata aturan perundangan yangdibutuhkan dalam
pemanfaatan Internet.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Secara teknis, perubahan yang signifikan dari pemanfaatan Internet dalam
keseharianhidup manusia adalah adanya perubahan pola hubungan dari yang semula
menggunakankertas (paper ) menjadi nirkertas ( paperless). Selainpaperless, Internet juga dapatmemfasilitasi suatu perikatan
tanpa para pihak yang akan melakukan kontrak bertemusecara fisik
dalam dimensi ruang dan watu yang sama. Hambatan jarak dan waktumenjadi
bukan masalah lagi. Perubahan – perubahan ini membawa implikasi hukum yangcukup
serius bila tidak ditangani dengan benar.Beberapa isu yang muncul dari
kemampuan Internet dalam memfasilitasi transaksi antar pihak ini antara lain: masalah keberadaan
para pihak (reality), kebenaran eksistensi danatribut ( accuracy ),
penolakan atau pengingkaran atas suatu transaksi (non-repudiation),keutuhan informasi (integrity of information), pengakuan saat pengiriman dan penerimaan,
privasi, dan jurisdiksi.Keberadaan para
pihak yang bertransaksi perlu dipertegas mengingat bisa saja“seseorang” yang menjadi lawan transaksi
sebenarnya bukan orang sungguhan namunsudah diganti dengan mesin atau sistem
layanan otomatis. Oleh karena itu pengecekanuntuk mengetahui kebenaran
eksistensi para pihak menjadi sangat penting. Jika tidak, bisa saja
seorang C mengaku sebagai A tanpa sepengetahuannya dan bertransaksi denganB. Karena tanpa mengecek kebenaran atribut mitra
transaksinya, B memiliki potensiuntuk
dirugikan oleh C, demikian pula dengan A yang namanya digunakan dalamtransaksi
tersebut.Dalam “dunia kertas” tidak mudah
bagi seseorang untuk menolak atau tidak mengakui bahwa ia telah berbuat
sesuatu, karena adanya bukti fisik yang dapat digunakan sebagai petunjuk bahwa
seseorang telah melakukan sesuatu. Tidak demikian halnya dengan“dunia nirkertas”. Seseorang dengan mudah bisa saja menolak bahwa ia telah
berbuatsesuatu di
Internet karena tidak ada bukti fisik yang memaksanya untuk mengakui bahwaia telah berbuat sesuatu. Agar penolakan semacam
ini tidak terjadi di dunia Internet,secara teknis sudah mampu disediakan
teknologi yang mampu membuktikan adanyasuatu transaksi. Namun ini masih belum
cukup, dan perlu diperkuat dengan ketentuanhukum dalam undang – undang. Ketentuan mengenai larangan pengingkaran
suatutransaksi melaui Internet ini disebut dengan
non-repudiation. Akibat dari perkembangan teknologi informasi yang
menyebabkan perkembanganinteraksi di bidang sosial dan ekonomi berlangsung
dalam dunia maya (cyberspace) makadiperlukan pengaturan yang bersifat khusus, tidak
lagi tertampung oleh hukum atau peraturan perundang – undangan
konvensional. Suatu pemahaman yang hanya meninjaukegiatan e-commerce sebagai satu – satunya kegiatan di dalam cyberspace sehinggasecara
kondisi logis pengaturan yang diperlukan terbatas pada kasus – kasus yang
terjadidi dalam kegiatan e-commerce, dapat
diasumsikan sebagai terlalu menyederhanakan permasalahan yang sedang dan
akan muncul dalam kegiatan di dalam cyberspace secara keseluruhan. Akibat dari pemahaman tersebut,
seringkali muncul keliruan bahwa cyberlaw adalah hanya
semata – mata hukum yang mengatur kegiatan e-commerce
1. Dari sudut pandang secara praktis, dapat dipahami bahwa dalam kegiatan
e-commercememerlukan sense of urgency untuk dicarikan jalan keluar atas akibat-
akibat atau permsalahan hukum yang muncul. Namun demikian, pada sisi lain, denganmemperhatikan
praktek di negara lain, nampaknya akan lebih bijaksana apabila tidak
ada pembatasan secara sempit ruanglingkup cyberlas itu sendiri
2. Dalam upaya mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh tentangcyberlaw
sebagai suatu rezim hukum yang baru dengan bentuk pengaturan yang bersifatkhusus atas kegiatan – kegiatan di dalam
cyberspace, Jonathan Rosenoer, dalam Cyberlaw – The Law of Internet , sebagaimana dikutip Saefullah dan Budhijanto dan pakar cyberlaw lainnya
mengingatkan ruang lingkup dari cyberlaw antara lain mencakup:
1.Hak Cipta (Copy Rights)
2.Hak Merek (Trademark )
3.Pencemaran nama baik ( Defamation)
4.Fitnah, penistaan, penghinaan ( Hate Speech)
5.Serangan terhadap fasilitas komputer ( Hacking, Viruses, Illegal
Access)
6.Pengaturan Sumberdaya Internet seperti IP-adress, Domain Name, dan lain –
lain.
7.Kenyamanan Individu / Privasi ( Privacy)
8.Prinsip kehati – hatian ( Duty Care), termasuk dalam hal ini adalah negligence
9.Tindakan kriminal (
Criminal
Liability) biasa yang menggunakan TI sebagai alat.
10.Isu
prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain – lain
11.Kontrak /
Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik
12.Pornografi, termasuk pornografi anak - anak
13.Pencurian melalui Internet
14.Perlindungan konsumen
15.Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti
e-perdagangan,e-penyelenggaraan-negara,
e-perpajakan, e-pendidikan, e-layanan-kesehatan, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar