Minggu, 11 November 2012

Pasal-pasal dan Sanksi UU ITE Yang harus diwaspadai



Pasal-pasal UU ITE Yang harus diwaspadai :
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37

Sanksi bagi yang melanggar :
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.
Wow… banyak sekali pasal-pasal yang bisa menjerat belum lagi ditambah dengan sanks-sanksi yang sangat perlu kita waspadai, untuk pasal-pasal UU ITE yang harus diwaspadai kamu bisa membaca secara online di http://supriyantonazareth.wordpress.com, http://supriyantonazareth.blog.friendster.com atau beli aja buku UU ITE di toko-toko buku terdekat di kotamu, harganya terjangkau koq…
Sejak diberlakukannya UU ITE 21 April 2008 yang lalu, kita jelas gak bisa lagi bebas menulis. Bukan dalam artian sudah susah curhat, beropini, menuangkan ide, diskusi, dan sejenisnya lho! Semua itu tetap bisa dilakukan, asal sesuai aturan. Kalau kita sudah paham netiket, sebetulnya buat agar kita lebih disiplin dan waspada terhadap pasal-pasal di UU ITE gak susah-susah amat kok… Ini cuma masalah kebiasaan. Apakah itu berarti kita harus merasa tidak aman, waswas ketika mempublikasikan sesuatu di Internet? Apa betul kebebasan ekspresi dan beropini di duni maya sudah tidak semerdeka dulu lagi? Betulkah UU ITE sudah melanggar hak asasi manusia seperti yang diteriakkan sebagian orang? Hmm… gak segitunya koq…!! Seperti yang sudah dijabarin diatas, di negara sekaliber Amerika Serikat saja tetap ada aturan main buat ngeblog atau menulis e-mail. Justru makin maju sebuah peradapan, makin jelas rambu-rambu buat mengatur segala aspek kehidupannya. Dengan adanya UU ITE ini bukan untuk mengkriminalisasikan para pengguna dunia maya tetapi untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Let’s net safely…
Tetapi barangsiapa meneliti hukum yang sempurna, yaitu hukum yang memerdekakan orang, dan ia bertekun di dalamnya, jadi bukan hanya mendengar untuk melupakannya, tetapi sungguh-sungguh melakukannya, ia akan berbahagia oleh perbuatannya.
Yakobus 1:25
Tetapi kamu, saudara-saudaraku yang kekasih, kamu telah mengetahui hal ini sebelumnya. Karena itu waspadalah, supaya kamu jangan terseret ke dalam kesesatan orang-orang yang tak mengenal hukum, dan jangan kehilangan peganganmu yang teguh.
2 Petrus 3:17
Lex est praeceptio pravique depulsio
Hukum itu adalah sebuah paham mengenai sesuatu yang benar dan penangkal terhadap sesuatu yang buruk.

- Cicero -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar