Minggu, 18 November 2012

Daftar Pustaka



http://www.miftakh.com/2010/03/cybercrime-makalah.html


http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik



http://hukum.kompasiana.com/2012/03/26/cyber-crime-uu-ite/
 

blog.umy.ac.id/.../NALDY_NIRMANTO_PENEGAKAN_CYBER_LAW_TERHADAP_CYBER_CRIME_PADA.pdf


http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
  

http://www.wibowotunardy.com/pengertian-cybercrime/



 



Minggu, 11 November 2012

Pengertian dalam undang-undang :


  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Pasal-pasal dan Sanksi UU ITE Yang harus diwaspadai



Pasal-pasal UU ITE Yang harus diwaspadai :
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37

Sanksi bagi yang melanggar :
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.
Wow… banyak sekali pasal-pasal yang bisa menjerat belum lagi ditambah dengan sanks-sanksi yang sangat perlu kita waspadai, untuk pasal-pasal UU ITE yang harus diwaspadai kamu bisa membaca secara online di http://supriyantonazareth.wordpress.com, http://supriyantonazareth.blog.friendster.com atau beli aja buku UU ITE di toko-toko buku terdekat di kotamu, harganya terjangkau koq…
Sejak diberlakukannya UU ITE 21 April 2008 yang lalu, kita jelas gak bisa lagi bebas menulis. Bukan dalam artian sudah susah curhat, beropini, menuangkan ide, diskusi, dan sejenisnya lho! Semua itu tetap bisa dilakukan, asal sesuai aturan. Kalau kita sudah paham netiket, sebetulnya buat agar kita lebih disiplin dan waspada terhadap pasal-pasal di UU ITE gak susah-susah amat kok… Ini cuma masalah kebiasaan. Apakah itu berarti kita harus merasa tidak aman, waswas ketika mempublikasikan sesuatu di Internet? Apa betul kebebasan ekspresi dan beropini di duni maya sudah tidak semerdeka dulu lagi? Betulkah UU ITE sudah melanggar hak asasi manusia seperti yang diteriakkan sebagian orang? Hmm… gak segitunya koq…!! Seperti yang sudah dijabarin diatas, di negara sekaliber Amerika Serikat saja tetap ada aturan main buat ngeblog atau menulis e-mail. Justru makin maju sebuah peradapan, makin jelas rambu-rambu buat mengatur segala aspek kehidupannya. Dengan adanya UU ITE ini bukan untuk mengkriminalisasikan para pengguna dunia maya tetapi untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Let’s net safely…
Tetapi barangsiapa meneliti hukum yang sempurna, yaitu hukum yang memerdekakan orang, dan ia bertekun di dalamnya, jadi bukan hanya mendengar untuk melupakannya, tetapi sungguh-sungguh melakukannya, ia akan berbahagia oleh perbuatannya.
Yakobus 1:25
Tetapi kamu, saudara-saudaraku yang kekasih, kamu telah mengetahui hal ini sebelumnya. Karena itu waspadalah, supaya kamu jangan terseret ke dalam kesesatan orang-orang yang tak mengenal hukum, dan jangan kehilangan peganganmu yang teguh.
2 Petrus 3:17
Lex est praeceptio pravique depulsio
Hukum itu adalah sebuah paham mengenai sesuatu yang benar dan penangkal terhadap sesuatu yang buruk.

- Cicero -

Kejahatan apa yang akan dijerat hukum



Kejahatan apa yang akan dijerat hukum oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada 2 kategori :

1.Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi (TI) sebagai alat kejahatannya :
Pembajakkan
Pornografi
Pemalsuan/pencurian kartu kredit (carding)
Penipuan lewat e-mail (fraud)
Spam e-mail
Perjudian onliine
Pencurian akun Internet
Terorisme
Isu SARA
Situs yang menyesatkan

2.Kejahatan yang menjadi TI sebagai sasarannya :
Pencurian data pribadi
Pembuatan atau penyebaran virus komputer
Pembobolan atau pembajakan situs
Cyberwar
Denial of Service (DOS)
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain

Bukan Cuma masalah kriminal yang diatur UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), melainkan juga aturan transaksi, serba-serbi berbisnis, dan legalisasi dokumen di Internet. Zaman sekarang bisnis sudah bisa dilakukan lewat Internet. Jadi, harus ada hukum yang mengakui keabsahan sebuah perjanjian kontrak, bisnis, jual beli dan sejenisnya. Selain bagi komunikasi e-mail dan sejenisnya, UU ITE juga berlaku bagi SMS, rekaman di ponsel, dan juga CCTV (closed circuit televison). Dulu sebelum ada UU ITE, susah mau nuntut orang dengan barang bukti SMS, rekaman ponsel, atau kamera CCTV. Apalagi e-mail! Padahal seiiring dengan kemajuan teknologi, begitu pula kejahatan semakin canggih, selalu mencari celah yang ada. Misalnya, foto muka kamu di-crop dan ditempel di atas foto syur, lalu disebarluaskan ke seantero dunia maya, dengan adanya cyber law ini kamu bisa melakukan penuntutan ke jalur hukum. Sebut saja kasus skandal seks anggota DPR dengan penyanyi dangdut yang terbongkar gara-gara rekaman video ponsel. Bukti di rekaman CCTV juga tak kalah penting, misalnya pada kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada pertengahan Tahun 2009.
Hukum pada dasarnya dibuat untuk melindungi kita dari kejahatan. Jadi, hukum yang berlaku di dunia maya seperti UU ITE pun gak perlu ditakuti. Kita memang gak mungkin menghapalkan semua isi UU ITE, sebab kita bukan pakar hukum. Tapi, ada beberap pasal yang erat kaitannya dengan aktivitas kita di Internet. Gak usah dihapalin, cukup dipahami dan diingat-inggat sebelum kamu posting sesuatu di e-mail, blog atau di situs gaul.

Beberapa Aturan Netiket di dunia maya yang umum:

1.Amankan data pribadimu.
Pasanglah antivirus atau personal firewall. Ingat pada zaman ini yang namanya virus merajarela.
2.Jangan terlalu gampang percaya pada Internet (situs web atau alamat URL) Ingat kasus pemalsuan situs demi mencuri data pribadi korbannya.
3.Hargai sesama pengguna Internet :
•Jangan main copy-paste tulisan orang lain tanpa menyebut sumbernya.
•Jangan berusaha mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet.
•Jangan menggangu privasi orang lain dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
•Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak karena kesannya seperti marah.
4.Pantang kirim spam
Jangan mengirim pesan berulang-ulang, apalagi isinya promosi suatu produk.
5.Kutip seperlunya
Ketika kamu mau menanggapi postingan seseorang dalam satu forum, sebaiknya kutiplah inti hal yang ingin ditanggapi dan buanglah bagian yang tidak perlu.
6.Perlakuan terhadap pesan pribadi.
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepadamu secara pribadi (private message), kamu tidak sepatutnya mem-forward atau membalasnya ke forum umum.
7.Hati-hati terhadap Hoax.
Tidak semua berita yang beredar di Internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi kebanyakan netter.
8.Kalau kirim Out Of Topic (OOT).
Ketika kita ingin menyampaikan hal diluar topik (OOT) berilah keterangan supaya subject dari diskusi tidak rancu.
9.Hindari personal attack.
Dalam perdebatan jangan sekali-kali menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk mematikan argumentasinya.
10.Kritik dan Saran yang bersifat pribadi harus lewat Personal Message
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya merasa rendah diri, dipojokan, dan dijatuhkan.
11.Dilarang menghina Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Ini sudah standar bagi semua komunitas dilarang memojokkan atau menghina SARA.
Itu semua aturan standar. Kamu yang pernah ikutan milis pasti sudah paham walau gak semuanya kamu ikuti. Masalahnya dalam pergaulan di dunia maya, emosi kita kerap terpancing dan kita terlalu antusias menanggapi tulisan orang lain. Kalau sudah “nafsu” begitu, biasanya banyak orang lupa rambu-rambu. Di situs gaul yang jejaringnya lebih luas, gak ada yang khusus bertugas ngingetin. Gak heran kalau situs gaul banyak debat heboh saling menjatuhkan, bahkan kadang saling memaki dan menjelek-jelekkan.
Netiket bisa saja dikumandangkan terus-menerus, tapi pada akhirnya akan tergantung ke pribadi masing-masing. Orang yang memang punya kesadaran bagus buat menjaga perilakunya di dunia maya akan otomatis ngikutin. Atau ada juga jenis orang yang harus kena batunya dulu baru sadar, karena mereka yang berprilaku minus melanggar netiket akan dapat sanksi dari sekitarnya. Ini sudah semacam hukum rimba di dunia maya. Siapa yang kelakuannya aneh dan ngejengkelin cuma akan dijauhi aja, siapa takut??? Hati-hati, masih ada aturan yang lebih jelas dan tegas dan mungkin akan menjadi mimpi buruk bagi kita semua yaitu cyber law…
Selain netiket ada aturan yang lebih jelas dan tegas serta mengikat bahkan menuntut kita untuk bertanggung secara dewasa. Indonesia sudah memiliki yang namanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejak 21 April 2008 lalu, UU ITE No. 11 Tahun 2008 resmi menjadi cyber law-nya Indonesia. Bahkan memasuki tahun ini akan ada revisi atau perbaikan dari UU ITE itu sendiri dari Pemerintah dan beberapa praktisi hukum serta pakar informasi teknologi yang ada, kita tunggu saja UU ITE revisi yang baru. Tapi ingat bukan berarti UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang ada saat ini tidak berlaku. UU ITE tetap menjadi cyber law-nya Indonesia menjelang revisi disahkan dan diterbitkan oleh Pemerintah.
Karena di Indonesia sebelum 21 April 2008 yang lalu gak punya cyber law kasus kriminal di dunia maya susah ditindak. Memang sudah ada KUHP, namun ternyata masih kurang ampuh sebab banyak detail di Internet yang gak tercantum di KUHP. Terlebih kejahatan dunia maya itu sifatnya gak mengenal batas negara. Apalagi terjadi kasus yang melibatkan lebih dari satu negara, akan sulit jika salah satunya tidak memiliki cyber law. Itu sebabnya Indonesia juga harus punya cyber law. Sesuai namanya. Cyber crime adalah crime alias perbuatan kriminal yang dilakukan di cyberspace alias dunia maya. Atau dalam pengertian bahasa Indonesia kata Jahat berarti kasus kejahatan seperti yang diatur dalam KUHP.