Tedapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun
bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’
dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal
dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada
tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Sedangkan
‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat
berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan
“suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van
Bammelen merumuskan:
Kejahatan
adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan
begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga
masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas
kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan
tersebut.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:
- Perbuatan yang anti sosial
- Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
- Bertentangan dengan moral masyarakat
Bila dicari
padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, ‘cybercrime’ dapat diartikan sebagai
‘kejahatan siber’. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M.
Ramli untuk mengartikan ‘cyber law’, yang padanan katanya ‘hukum siber’. Namun
ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga
mereka menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’
Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi
persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para
penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh
karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat
ini terdapat beragam pengertian mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat
dari pengertian cyberspace dan crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang
dapat menggambarkan dengan jelas seperti apa kejahatan siber itu, yakni:
Menurut Ari
Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak
negatif dari perkembangan aplikasi internet. sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan
siber adalah:
jenis
kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa
batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi
yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari
sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Selain
pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian
mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas
yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kejahatan siber adalah:
- Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
- Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
- Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
- Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar