Kejahatan apa yang akan dijerat
hukum oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada
2 kategori :
1.Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi (TI) sebagai alat kejahatannya :
Pembajakkan
Pornografi
Pemalsuan/pencurian kartu kredit (carding)
Penipuan lewat e-mail (fraud)
Spam e-mail
Perjudian onliine
Pencurian akun Internet
Terorisme
Isu SARA
Situs yang menyesatkan
2.Kejahatan yang menjadi TI sebagai sasarannya :
Pencurian data pribadi
Pembuatan atau penyebaran virus komputer
Pembobolan atau pembajakan situs
Cyberwar
Denial of Service (DOS)
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Bukan Cuma masalah kriminal yang
diatur UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), melainkan juga aturan transaksi, serba-serbi berbisnis, dan
legalisasi dokumen di Internet. Zaman sekarang bisnis sudah bisa dilakukan
lewat Internet. Jadi, harus ada hukum yang mengakui keabsahan sebuah perjanjian
kontrak, bisnis, jual beli dan sejenisnya. Selain bagi komunikasi e-mail dan
sejenisnya, UU ITE juga berlaku bagi SMS, rekaman di ponsel, dan juga CCTV
(closed circuit televison). Dulu sebelum ada UU ITE, susah mau nuntut orang
dengan barang bukti SMS, rekaman ponsel, atau kamera CCTV. Apalagi e-mail!
Padahal seiiring dengan kemajuan teknologi, begitu pula kejahatan semakin
canggih, selalu mencari celah yang ada. Misalnya, foto muka kamu di-crop dan
ditempel di atas foto syur, lalu disebarluaskan ke seantero dunia maya, dengan
adanya cyber law ini kamu bisa melakukan penuntutan ke jalur hukum. Sebut saja
kasus skandal seks anggota DPR dengan penyanyi dangdut yang terbongkar
gara-gara rekaman video ponsel. Bukti di rekaman CCTV juga tak kalah penting,
misalnya pada kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada
pertengahan Tahun 2009.
Hukum pada dasarnya dibuat untuk
melindungi kita dari kejahatan.
Jadi, hukum yang berlaku di dunia maya seperti UU ITE pun gak perlu ditakuti.
Kita memang gak mungkin menghapalkan semua isi UU ITE, sebab kita bukan pakar
hukum. Tapi, ada beberap pasal yang erat kaitannya dengan aktivitas kita di
Internet. Gak usah dihapalin, cukup dipahami dan diingat-inggat sebelum kamu
posting sesuatu di e-mail, blog atau di situs gaul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar