Minggu, 11 November 2012

Kejahatan apa yang akan dijerat hukum



Kejahatan apa yang akan dijerat hukum oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada 2 kategori :

1.Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi (TI) sebagai alat kejahatannya :
Pembajakkan
Pornografi
Pemalsuan/pencurian kartu kredit (carding)
Penipuan lewat e-mail (fraud)
Spam e-mail
Perjudian onliine
Pencurian akun Internet
Terorisme
Isu SARA
Situs yang menyesatkan

2.Kejahatan yang menjadi TI sebagai sasarannya :
Pencurian data pribadi
Pembuatan atau penyebaran virus komputer
Pembobolan atau pembajakan situs
Cyberwar
Denial of Service (DOS)
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain

Bukan Cuma masalah kriminal yang diatur UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), melainkan juga aturan transaksi, serba-serbi berbisnis, dan legalisasi dokumen di Internet. Zaman sekarang bisnis sudah bisa dilakukan lewat Internet. Jadi, harus ada hukum yang mengakui keabsahan sebuah perjanjian kontrak, bisnis, jual beli dan sejenisnya. Selain bagi komunikasi e-mail dan sejenisnya, UU ITE juga berlaku bagi SMS, rekaman di ponsel, dan juga CCTV (closed circuit televison). Dulu sebelum ada UU ITE, susah mau nuntut orang dengan barang bukti SMS, rekaman ponsel, atau kamera CCTV. Apalagi e-mail! Padahal seiiring dengan kemajuan teknologi, begitu pula kejahatan semakin canggih, selalu mencari celah yang ada. Misalnya, foto muka kamu di-crop dan ditempel di atas foto syur, lalu disebarluaskan ke seantero dunia maya, dengan adanya cyber law ini kamu bisa melakukan penuntutan ke jalur hukum. Sebut saja kasus skandal seks anggota DPR dengan penyanyi dangdut yang terbongkar gara-gara rekaman video ponsel. Bukti di rekaman CCTV juga tak kalah penting, misalnya pada kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada pertengahan Tahun 2009.
Hukum pada dasarnya dibuat untuk melindungi kita dari kejahatan. Jadi, hukum yang berlaku di dunia maya seperti UU ITE pun gak perlu ditakuti. Kita memang gak mungkin menghapalkan semua isi UU ITE, sebab kita bukan pakar hukum. Tapi, ada beberap pasal yang erat kaitannya dengan aktivitas kita di Internet. Gak usah dihapalin, cukup dipahami dan diingat-inggat sebelum kamu posting sesuatu di e-mail, blog atau di situs gaul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar